KELOMPOK 8
“POLITIK,
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM”
Di Susun
oleh
Anugrah
Teguh Fajri
Nurul
Arifah
Reno
Siti
Teknologi
Pendidikan
Universitas
Negeri Jakarta
Kata pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahNya kepada kelompok kami. Sehingga kami telah dapat menyelesaikan tugas makalah
pada mata kuliah agama islam “POLITIK,
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM”
I.
Tujuan
1.
Makalah agama ini dibuat untuk memenuhi tugas presentasi dalam mata kuliah Agama Islam
2.
Mempelajari pandangan Islam dalam urusan Hukum, HAM, dan demokrasi
II.
Latar
Belakang
hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku
masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki
penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal
tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama
Islam
III.
Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
definisi dari demokrasi itu?
2. Apakah
definisi dari HAM (Hak Asasi Manusia) itu?
3. Bagaimanakah
HAM dalam pandangan islam?
4. Bagaimana
hukum dalam pandangan islam?
IV.
Ruang
Lingkup
Makalah
ini membahas:
1. Mendefinisikan
arti dari demokrasi
2. Pandangan
Islam tentang demokrasi
3. Definisi
HAM
4. Pandangan
HAM dalam Islam
5. Pandangan
Islam tentang hukum
V.
Pembahasan
POLITIK, HAM DAN
DEMOKRASI DALAM ISLAM
• Politik Islam
1.
Definisi
Politik diterjemahkan kedalam bahasa arab
dengan siyasah. Politik adalah seni
mengatur masyarakat, agar memperoleh kesejahteraan hidup. Siyasah (diindonesiakan menjadi siasat) secara etimologis berarti
mengatur.
Politik islam berarti aspek ajaran islam
yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Maka politik islam dapat
dirumuskan “suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat agar berperilaku
sesuai dengan ajran Allah SWT menurut sunah RasulNya”
2.
Sejarah pemikiran Politik Islam
Dalam ajaran islam, masalah politik
termasuk dalam kajian fiqih siyasah. Fiqih
siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan
umat manusia pada umumnya, dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan,
dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran
islam.
Sistem pemerintahan islam sudah dimulai
sejak masa Rasulullah SAW. Dua tahun setelah hijrah dari mekkah ke madinah,
tepatnya pada tahun 622 M, Rasulullah SAW bersama seluruh komponen masyarakat
Madinah memaklumkan piagam yang disebut Piagam Madinah.
Setidaknya terdapat 3 kelompok/paradigma
yang berkembang dalam dunia islam tentang keterkaitann antara islam dan
politik.
Paradigma
tradisional/ paradigma formalistik
Bahwa islam adalah suatu agama yang serba
lengkap. Didalamnya terdapat ketatanegaraan atau politik. Kelompok ini
berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem
yang dilaksanakan oleh Rasululllah SAW.
Paradigma
Sekuler
Bahwa islam adalah agama dalam pengertian
barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Muhammad
hanyalah saorang Rasul yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap
alam. Nabi tidak nertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu negara
Paradigma
Substantivistik
Kelompok yang menolak paradigma formalistik
dan juga paradigma sekuler. Aliran ini
berpendirian bahwa islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat
seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Mnurut kelompok ini, tak
satu nash pun dalam al quran yg memerintahkan didirikannnya sebuah negara
islam.
3.
Nilai Dasar prinsip Politik dalam Islam
Al quran sebagai sumber ajaran utama
mengandung ajaran tentang nilai-nilai dasar yang harus diaplikasikan. Nilai
dasar tersebut adalah:
1.
Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat
2.
Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan
masalah
3.
Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum
secara adil
4.
Kemestian menaati Allah, Rasulullah, dan Uli
al-Amr (pemegang kekuasaan)
5.
Keniscayaan mendamaikan konflik antar kelompok
dalam masyarakat islam
6.
Kemestian mempertahankan kedaulatan negara dan
larangan melakukan agresi dan invasi
7.
Kemestian mementingkan perdamaian daripada
permusuhan
8.
Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang
pertahanan dan keamanan
9.
Keharusan menepati janji
10.
Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa
11.
Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan
masyarakat
12.
Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan
hukum
13.
Tentang demokrasi
14.
Tentang kepemimpinan dan pemerintahan
15.
Tentang keadilan
16.
Tentang administrasi negara
4.
Prisip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam
Prinsip politik luar negeri mnurut islam
dapat dikemukakan dengan sbuah asumsi, bahwa manusia diciptakan dalam berbagai
bangsa, suku bangsa, dsb dengan tujuan saling mengenal satu sama lain. Pengetian
saling kenal mengenal menurut konsep al Quran:
-
Memahami dan mengetahui bahasa, kebudayaan, adat
istiadat suatu bangsa
-
Membina dan menumbuhkan saling pengertian
diantara bangsa di dunia
-
Al Quran pada hakikatnya menginginkan
terwujudnya perdamaian dunia yg nyata dan langgeng.
Dengan prinsip saling mengenal
diharapkan bangsa-bangsa di dunia senantiasa mencegah timbulnya konflik
diantara mereka.
5.
Konstribusi Umat Islam dalam Perpolitikan
Nasional
Sejarah pergerakan politik indonesia telah
menunjukan bahwa umat islam indonesia telah memainkan peran dan kontribusi yg
sangat signifikan dalam percaturan politik indonesia, khususnya dalam mejaga
keutuhan negara kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa-masa mempertahankan
kemerdekaan. Masa pembangunan, hingga sekaran masa reformasi
• HAM dalam Islam
1.
Definisi HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugrahNya yg wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Sejarah HAM
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
inggris yang mencanangkan bahwa raja memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menciptakan hukum tapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) .
Namun sejatinya, islam telah terlebih
dahulu mempelopori di deklarasinya sebuah piagam yang berisi tentang jaminan
HAM yang disebut Piagam Madinah ini disepakati pada tahun 622 M oleh Rasulullah
bersama dengan seluruh masyarakat madinah yang heterogen, yaitu terdiri dari
umat islam, nasrani, yahudi dan beberapa suku arab yg belum memeluk islam.
Piagam ini berisi jaminan terhadap hak
asasi warga madinah, seperti jaminan sosial, persamaan hak, kebebsan
menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing warga, juga persamaan dimata
hukum, dsb,
3.
Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam
Pandangan Islam dan Barat
HAM menurut pemikiran barat semata-mata
bersifat antroposentris, artinya segala suatu berpusat kepada manusi. Manusia
sangat dipentingkan. sebaliknya, HAM dilihat dari sudut pandang islam bersifat
teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada T uhan. Dengan demikian
Tuhan sangat dipentingkan. HAM dalam islam tidak semata-mata menekankan kepada
HAM saja melainkan hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untu mengabdi
kepada Allah sebagai penciptanya.
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam al
Quran antara lain:
1.
Martabat manusia
Manusia mempunyai kedudukan atau martabat yan tinggi. Martabat yang
tinggi yang telah dianugerahkan Allah pada hakekatnya merupakan fitrah yg tidak
dapat dipisahkan dari diri manusia.
a.
Prinsip persamaan
Pada dasarnya semua manusia sama, karna semuanya adalah hamba Allah
b.
Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
Al Quran memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal
pikiran terutama untuk mnyatakan pendapat yang benar
c.
Prinsip
kebebsan beragama
Prinsip ini mengandung makna bahwa manusia sepenuhnya mempunyai kebebasan
untuk menganut suatu keyakinan yang disenanginya
d.
Hak atas jaminan sosial
e.
Hak atas harta benda
Siapapun
bahkan penguasa sekali pun tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain
kecuali untuk kepentingan umum
•
Demokrasi dalam Islam
Kata “demokrasi” berasal dari bahsa latin demos dan cratein atau
cratos. Pengertian demokrasi sering disebutkan sebagai suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem
yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah
(syura), persetujuan (ijma), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad)
Masalah musyawarah disebutkan dalam al Quran 42:28 yang isinya
berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan
urusan mereka dengan cara bermusyawarah. Dengan demikian tidak terjadi
kesewenang-wenangan dari seorang terhadap rakyat yang dipimpinnya
Penutup
Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang
sangat penting bagi artikulasidemokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan
kewajiban manusia sebagai khalifahNya.
VI.
Kesimpulan
dan Saran
Kesimpulan
·
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
·
Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti
musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan
mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
·
HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang
sejak ia ada di dalam kandungan.
·
HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang
dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu tersebut untuk
menjaganya
·
Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai
hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran
·
Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan
antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik
dan buruknya.
·
Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat
memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk
menjaganya.
·
Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat
membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat
melihat perbedaannya.
ddosen pembimbing: Ibu Eva (FT UNJ)


artikel nya sangat membantu :D thanks^^
BalasHapus